Akuntabilitas Kinerja

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

SAKIP ini menjadi bagian yang sangat penting dalam pembangunan reformasi birokrasi, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel serta berorientasi pada kualitas layanan publik pada masyarakat.

Filosofi dasar dari SAKIP ini adalah tentang “seberapa besar kinerja yang dihasilkan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan”. Artinya, setiap sumber daya yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk uang, barang, maupun sumber daya manusia (SDM) harus menghasilkan kinerja yang berdampak pada layanan kepada masyarakat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Kinerja?

Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur (Perpres No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Dalam memastikan kualitas kinerja, diperlukan seperangkat instrumen yang tepat sehingga terdapat parameter dan ukuran yang jelas dalam mengawal kinerja. Nah, dalam hal ini, SAKIP merupakan seperangkat instrumen atau tata kelola atas Kinerja pada Instansi Pemerintah. Adapun bentuk-bentuk instrumen dalam penyelenggaraan SAKIP yaitu :

  1. Rencana Strategis
  2. Perjanjian Kinerja
  3. Pengukuran Kinerja
  4. Pengelolaan Data Kinerja
  5. Pelaporan Kinerja
  6. Reviu dan Evaluasi Kinerja

Siklus SAKIP

Link terkait:

Scroll to Top